Hallo #sobatparekraf
Tau ga sih kalian kalo sektor ekonomi kreatif dibagi jadi 17 subsektor dan semuanya diatur dalam Undang-Undang Ekonomi Kreatif No.24 tahun 2019
Nah,buat kalian yang mau tau info lebih lanjut tentang pelaku² ekonomi kreatif di @kab_pekalongan kalian harus pantengin terus instagram kita.
Jangan lupa follow dan share ke temen² pelaku kreatif yaaaa..
___
#Katalogekrafkab.pekalongan
