Lapor Bupati adalah ruang komunikasi publik yang memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan aduan, keluhan, saran, informasi, maupun pertanyaan kepada pemerintah daerah.
Lapor Bupati dapat dilakukan melalui berbagai platform media sosial, seperti:
Whatsapp, Instagram, Twitter, Facebook, SMS, Email.
Lapor Bupati bertujuan untuk:
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
Meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah
Sebagai ruang monitoring dan evaluasi kinerja pelayanan daerah
Klik gambar dibawah ini untuk pengaduan via What'sAPP
Untuk Via platform media sosial lainya dapat melalui seperti:
Instagram : ,
Telephon Fax : (0285) 381000
Alamat Surat : Jl. alun-alun utara no.01 Kajen
Rabu, 20 November 2024
SP4N-LAPOR adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. SP4N-LAPOR merupakan layanan untuk menyampaikan pengaduan dan aspirasi masyarakat terkait pelayanan publik pemerintah. SP4N-LAPOR dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Kantor Staf Presiden (KSP), dan Ombudsman Republik Indonesia. SP4N-LAPOR memiliki beberapa manfaat, yaitu: Meningkatkan kualitas pelayanan publik, Merealisasikan kebijakan “no wrong door policy, Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan permasalahan.
Rabu, 20 November 2024
C. SARANA PENGADUAN
Dinporapar Kabupaten Pekalongan
Jln. Teuku Umar Tanjungsari, Kajen, Kab. Pekalongan
(0285) 381 783
Kantor UPT Pengelola Objek Wisata (OW Linggoasri)
Desa Linggoasri, Kec. Kajen, Kab. Pekalongan
D. INFORMASI PROSEDUR PENGADUAN
E. PEJABAT PENGELOLA PENGADUAN
F. INDEKS KEPUASAN MASYRAKAT (IKM)
G. DOKUMENTASI PELAYANAN
Jumat, 17 Juni 2022