Admin
Rabu, 27 Januari 2021
Profil
Berdasar Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pekalongan, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pekalongan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pekalongan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Dinas Pemuda Olahraga dan pariwisata mempunyai fungsi :
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
Data ASN Dinporapar